KLATEN – Benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs. Kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan keberadaannya karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Serka Purnomo Aris Babinsa Desa Tegalgondo Koramil 22 Wonosari Kodim 0723 Klaten Bersama Bripka Vivin Bhabinkamtibmas Polsek Wonosari menghadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Gedung Balai Desa Tegalgondo Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, (16/5/2023)
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya tersebut Drs. Harianto Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Agus Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Wakid Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Wahad Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Sutarno Anggota DPRD Klaten, PLT Camat Wonosari Sri Wahyuningsih SPsi, Kades Tegalgondo H Sudjito, Serka Purnomo Aris Babinsa Tegalgondo, Bripka Vivin Bhabinkamtibmas Tegalgondo.
Drs Haryanto Wakil DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengenal, menjaga, serta melestarikan cagar budaya yang ada di sekitarnya mulai dari mengerti cagar budaya, ciri-ciri benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya, kemudian apa yang harus dilakukan oleh warga ketika melihat, menemukan, atau memiliki benda cagar budaya.
“Sosialisasi ini diselenggarakan agar warga masyarakat lebih paham terkait memahami menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya, ” ungkap Drs Haryanto.
Serka Purnomo Aris Babinsa Tegalgondo menyampaikan bahwa Koramil akan mendukung Program Pemerintah Daerah Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya diwilayah dengan selalu bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam perawatan dan menjaga cagar budaya yang ada di wilayah.
“Bung Karno pernah bercerita tentang Jas Merah, jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Maka, ikut menjaga serta melestarikan cagar budaya adalah juga dalam rangka menjaga bukti-bukti peninggalan bersejarah agar tetap ada, ” ucap Serka Purnomo Aris.
“Dengan menjaga serta melestarikan peninggalan masa lalu yang menjadi cagar budaya, maka masyarakat akan tahu sejarah-sejarah bangsa. Dari hal itu maka akhirnya masyarakat menjadi tahu jati diri bangsa, nenek moyangnya di masa lalu, ” pungkasnya. (Red)